tRbFFwIJXCPvDkjdZ6hw7BrVzKSmv3z6tIDMFXHn
Bookmark

Kejagung Periksa Enam Orang Saksi Dugaan Korupsi Penyediaan BTS 4G



PRAKATA.COM - Kejaksaan Agung kembali melakukan pemeriksaan terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 s/d 2022.


Pemeriksaan terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi tersebut dilakukan melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS). Dimana pemeriksaan terkait kasus tersebut dilakukan dengan memeriksa 6 orang sebagai saksi pada hari Selasa(30/5/2023).


Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Ketut Sumedana menjelaskan dalam keterangannya. Terkait dengan saksi yang diperiksa terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi tersebut yaitu diantaranya:


Saksi berinisial atas nama MFM, dimana saksi MFM merupakan Kepala Divisi Lastmile dan Backhaul BAKTI;


Saksi berinisial atas nama AW, dimana saksi AW merupakan Ajudan Menteri Komunikasi dan Informatika;


Saksi berinisial atas nama NN, dimana saksi NN merupakan Ajudan Menteri Komunikasi dan Informatika;


Saksi berinisial atas nama ES, dimana saksi ES merupakan Senior Manager Sales pada PT Aplikanusa Lintasarta;


Saksi berinisial atas nama I, dimana saksi I merupakan Direktur pada PT JIG Nusantara Persada;


Saksi berinisial atas nama BAA, dimana saksi BAA merupakan Direktur pada PT Sarana Global Indonesia.


Ia menjelaskan bahwasannya keenam orang yang telah diperiksa sebagai saksi tersebut, dilakukan untuk penyidikan terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi yang telah dilakukan oleh para tersangka berinisial atas nama AAL, GMS, YSMAIH, dan JGP dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 s/d 2022.


"Pemeriksaan yang dilakukan kepada para saksi dilakukan untuk memperkuat bukti bukti serta  melengkapi berkas perkara dalam dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 s/d 2022." kata Ketut. (Gud)